Please wait...



Berita

doctor-protective-suit-surgical-face-mask-cotton-swab-from-throat-nose-patient-s-coronavirus-test-test-covid-19-infection-pandemic_1157-48575.jpg
13/Apr/2025

Jakarta – Satgas COVID-19 membuat aturan baru syarat perjalanan di periode Natal dan Tahun Baru. Ketentuan wajib PCR sebagai syarat perjalanan hanya diberikan pada usia di bawah 12 tahun.
Sementara, bagi warga yang sudah divaksinasi COVID-19 lengkap wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen, maksimal 1×24 jam. Satgas juga mengatur perjalanan jarak jauh Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.

Berikut aturan lengkap terbaru syarat perjalanan di masa periode Natal dan Tahun Baru, berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Natal dan Tahun Baru Masa Pandemi COVID-19, yang diunggah di situs Resmi Satgas COVID-19 Senin (13/12/2021).

1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun lainnya, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Ketentuan dua poin di atas dikecualikan untuk:

Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan

Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas

3. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan trasportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pulau Jawa dan Bali
– Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

– Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

– Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Luar pulau Jawa dan Bali
– Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

5. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5852868/baru-lagi-syarat-perjalanan-nataru-hanya-anak-di-bawah-12-tahun-yang-wajib-pcr.


close-up-drive-coronavirus-sample-1200x800.jpg
13/Apr/2025

 

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan baik darat, udara dan laut pemerintah telah melonggarkan peraturannya. Berikut syaratnya.

Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan peraturan yang ingin melakukan perjalanan untuk sekarang ini. Bagi yang ingin melakukan perjalanan darat jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Artinya, syarat menunjukkan hasil negatif PCR tidak berlaku.

Keputusan pemerintah tersebut terangkum di SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penjelasan SE terbaru tertulis, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Ketentuan wajib tes antigen tersebut, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Perjalanan Rutin

Pemerintah juga memberlakukan bagi yang ingin melakukan perjalanan rutin. Yakni, pelaku perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen. Pemberlakuan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan dengan maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk. Ingat pembatasan jumlah penumpang ini berlaku bagi wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Namun bagi daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga 100% dari kapasitas tempat duduk.

Perjalanan Logistik

Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan syarat bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik. Yaitu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama.

Dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.


doctor-taking-coronavirus-test-sample-2-1200x800.jpg
13/Apr/2025

Antigen dan PCR adalah hal yang harus dilaksanakan jika seseorang ingin mengetahui kesehatan tubuhnya terhadap virus Corona-19.

LiderLab yang beralamat di jalan A Yani No 21, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat merupakan laboratorium yang sangat lengkap yang siap melayani Anda untuk melakukan test organ tubuh. Berbagai macam pelayanan yang dipersembahkan di sini. Mulai dari pengecekan kolesterol, darah tinggi hingga pengecekan darah yang ada di dalam tubuh. Kini LiderLab merupakan laboratorium medical checkup yang sangat dipercaya oleh masyarakat dengan hasil yang maksimal dan sangat akurat.

Saat pandemi berlangsung tentunya LiderLab dibawah naungan PT Lider Indonesia mempunyai layanan untuk warga sekitarnya dan Jabodetabek. Yakni, medical checkup untuk pendeteksian apakah tubuh Anda ada atau tidaknya gejala covid-19. Antigen dan PCR adalah nama pengecekan tersebut.

Penawaran ini kami persembahkan untuk Anda. Saat ini antigen dan PCR merupakan langkah yang tepat dibandingkan keakuratannya dengan rapidtest. LiderLab memberikan penawaran yang spesial untuk pemeriksaan tersebut. LiderLab memberikan harga Rp. 85.000 untuk Antigen & Rp. 275.000 untuk PCR.

Penawaran yang menarik ini ditujukan untuk mempermudah Anda. LiderLab sangat mendukung kesehatan masyarakat Indonesia. Menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Menekan resiko covid-19 dengen pendeteksian dini.

Seperti diketahui bahwa swab antigen dan rapid antigen adalah jenis tes yang sama. Disebut rapid karena hasil pemeriksaannya cepat dan disebut swab karena teknik pengambilan sampelnya dengan cara mengusap area dalam hidung. Swab antigen atau dikenal dengan rapid antigen bekerja dengan cara mendeteksi protein tertentu dari virus yang memunculkan respons kekebalan tubuh.

Tes antigen adalah tes imun yang berfungsi untuk mendeteksi keberadaan antigen virus tertentu yang menunjukkan adanya infeksi virus saat ini. Rapid test antigen biasanya digunakan untuk mendiagnosis patogen pernapasan, seperti virus influenza dan respiratory syncytial virus (RSV). Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) memberikan otorisasi penggunaan darurat (EUA) untuk tes antigen sebagai tes untuk mengidentifikasi SARS-CoV-2.

Sedangkan PCR singkatan dari Polymerase Chain Reaction. PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.

Kami tunggu jika Anda ingin test antigen dan PCR di LiderLab. Semoga masyarakat Indonesia makin sehat.


colorful-healthy-and-unhealthy-food-on-white-textured-background_23-2147885658.jpg
13/Apr/2025

 

Kondisi tubuh kita di bentuk dan di tentukan oleh nutrisi dari makanan yang kita konsumsi setiap hari , setiap organ tubuh ( rambut,Kulit, sel darah, dan dll) selalu diperbaharui setiap hari menggunakan komponen komponen yang di ambil dari makanan yang kita konsumsi .

Bila ada penyakit ganguan pencernaan ,kondisi ini dapat memyebabkan kurang sempurnanya proses pencernaan. Makanan yang belum tercerna dengan baikini dapat meracuni darah kita bereaksidan menyebabkan gejala gejala yang tidak kita inginkan.

Itu sebabnya kita harus mengetahui makanan apa saja yang menyebabkan reaksi di kurangi konsumsinya atau malah digantikan.

Penyakit kronis sering kali disebabkan oleh reaksi sistem imun tubuh kita yang dipicu oleh makanan yang kita konsumsi. Reaksi system imun yang disebabkan oleh makanan disebut Food Sensitivity. Food Sensitivity dapat menyebabkan beberapa gejala di bawah ini:

  • ADHD (Attention-deficit Hyperactivity Disorder)
  • Asma
  • Autisme
  • Ketidakseimbangan hormon
  • Diabetes
  • Gluten Sensitivity
  • Migran
  • Merasa selalu kecapean dan kelelahan
  • Penyakit autoimmunitas, seperti SLE (Lupus), Celiac, dll
  • Penyakity Gangguan Pencernaan (IBS – Irritable Bowel Syndrome)
  • Berat badan tinggi
  • Penyakit kulit

Apakah Perbedaan Antara Alergi Dan Food Sensitivity?

Setiap makanan yang kita konsumsi, debu yang kita hirup, zat yang terserap oleh kulit kita, akan menyebabkan reaksi sistem imun dalam tubuh kita.

Bentuk reaksi sistem imun yang paling dikenal adalah ALERGI MAKANAN. Reaksi ini terjadi sangat cepat dan langsung dirasakan.  Ini dinamakan Tipe 1 Reaksi Imun. Tubuh kita memediasi reaksi ini dengan mengeluarkan antibodi jenis Immunoglobulin Tipe E atau IgE. Contoh-contoh alergi ini adalah alergi kacang, susu sapi, telur,dll. Sekitar 1% dari populasi mengalami alergi ini.

Adapula beberapa tipe reaksi yang tidak langsung. Tubuh kita memediasi makanan dengan mengeluarkan antibody jenis Immunoglobulin Tipe G atau IgG dan baru dirasakan setelah beberapa hari. Reaksi ini dapat dipicu oleh konsumsi makanan atau penggunaan kosmetik dan terserap melalui kulit. Lebih dari 40% populasi mengalami reaksi tidak langsung ini yang dinamakan Tipe 3 Reaksi Imun. 

Reaksi tidak langsung ini juga disebut Food Sensitivity. Biasanya reaksi ini baru dirasakan beberapa jam atau beberapa hari setelah konsumsi makanan atau penggunaan kosmetik. Karena adanya senggang waktu, gejala-gejalanya lebih sulit untuk didiagnosa. Contoh gejala-gejala ini seperti diare, sakit kepala, sakit kulit, gangguan perkembangan atau peningkatan motorik anak-anak yang berlebihan (ADHD).

Dengan mengukur kadar IgG untuk tiap tipe makanan akan membantu menurunkan reaksi imun yang berlebihan dan meningkatan kesehatan.

Yang ketiga, ada makanan-makanan yang langsung ditolak oleh tubuh kita atau disebut INTOLERANSI MAKANAN. Reaksi ini biasanya disebabkan oleh prekondisi genetik atau keturunan. Banyak kasus intoleransi lactose (susu), MSG atau zat kimia/aditif lainnya yang masuk dalam kategori ini. Sampai saat ini belum ada tes untuk kategori ini


© 2019 - 2022 LiderLab - PT Lider Indonesia