Please wait...



Berita

doctor-protective-suit-surgical-face-mask-cotton-swab-from-throat-nose-patient-s-coronavirus-test-test-covid-19-infection-pandemic_1157-48575.jpg
09/Feb/2026

Jakarta – Satgas COVID-19 membuat aturan baru syarat perjalanan di periode Natal dan Tahun Baru. Ketentuan wajib PCR sebagai syarat perjalanan hanya diberikan pada usia di bawah 12 tahun.
Sementara, bagi warga yang sudah divaksinasi COVID-19 lengkap wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen, maksimal 1×24 jam. Satgas juga mengatur perjalanan jarak jauh Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.

Berikut aturan lengkap terbaru syarat perjalanan di masa periode Natal dan Tahun Baru, berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Natal dan Tahun Baru Masa Pandemi COVID-19, yang diunggah di situs Resmi Satgas COVID-19 Senin (13/12/2021).

1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun lainnya, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Ketentuan dua poin di atas dikecualikan untuk:

Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan

Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas

3. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan trasportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pulau Jawa dan Bali
– Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

– Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

– Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Luar pulau Jawa dan Bali
– Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

5. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5852868/baru-lagi-syarat-perjalanan-nataru-hanya-anak-di-bawah-12-tahun-yang-wajib-pcr.


close-up-drive-coronavirus-sample-1200x800.jpg
09/Feb/2026

 

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan baik darat, udara dan laut pemerintah telah melonggarkan peraturannya. Berikut syaratnya.

Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan peraturan yang ingin melakukan perjalanan untuk sekarang ini. Bagi yang ingin melakukan perjalanan darat jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Artinya, syarat menunjukkan hasil negatif PCR tidak berlaku.

Keputusan pemerintah tersebut terangkum di SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penjelasan SE terbaru tertulis, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Ketentuan wajib tes antigen tersebut, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Perjalanan Rutin

Pemerintah juga memberlakukan bagi yang ingin melakukan perjalanan rutin. Yakni, pelaku perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen. Pemberlakuan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan dengan maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk. Ingat pembatasan jumlah penumpang ini berlaku bagi wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Namun bagi daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga 100% dari kapasitas tempat duduk.

Perjalanan Logistik

Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan syarat bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik. Yaitu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama.

Dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.


© 2019 - 2022 LiderLab - PT Lider Indonesia