Please wait...

Wajibkah Antigen dan PCR Selama Perjalanan Darat, Udara dan Laut? Ini Keputusannya

November 17, 2021 by admin0
close-up-drive-coronavirus-sample-1200x800.jpg

 

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan baik darat, udara dan laut pemerintah telah melonggarkan peraturannya. Berikut syaratnya.

Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan peraturan yang ingin melakukan perjalanan untuk sekarang ini. Bagi yang ingin melakukan perjalanan darat jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Artinya, syarat menunjukkan hasil negatif PCR tidak berlaku.

Keputusan pemerintah tersebut terangkum di SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penjelasan SE terbaru tertulis, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Ketentuan wajib tes antigen tersebut, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Perjalanan Rutin

Pemerintah juga memberlakukan bagi yang ingin melakukan perjalanan rutin. Yakni, pelaku perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen. Pemberlakuan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan dengan maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk. Ingat pembatasan jumlah penumpang ini berlaku bagi wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Namun bagi daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga 100% dari kapasitas tempat duduk.

Perjalanan Logistik

Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan syarat bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik. Yaitu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama.

Dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


© 2019 - 2022 LiderLab - PT Lider Indonesia